Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

PENGERTIAN PANCASILA

A.     Pengertian Pancasila     Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara republik Indonesia. Istilah pancasila sebenarnya sudah dikenal sejak dulu, tepatnya pada zaman kerajaan majapahit pada abad XIV, yang terdapat pada buku “ Nagarakertagama ” karangan Prapanca dan buku “ Sutasoma ” karangan Tantular. Dalam buku sutasoma istilah pancasila berarti berbatu sendi yang kelima yang berisi : 1)       Tidak Boleh Melakukan Kekerasan, 2)       Tidak Boleh Mencuri, 3)       Tidak Boleh Berjiwa Dengki, 4)       Tidak Boleh Berbohong, 5)       Tidak Boleh Mabung Minuman Keras. 1.       Pancasila versi Mr. Muh Yamin (29 Mei 1945)     Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan BPUPKI yang dalam bahasa jepang “ Dokuritsu Junbi Choosakai ” yang didirikan pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 mei 1945 dan melakukakn sidang perdana pada tanggal 29 mei 1945.     Pad

BENTUK – BENTUK LAYANAN BAGI ANAK BERKELAINAN FISIK DAN ANAK BERKELAINAN MENTAL EMOSIONAL

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama,etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik dimiliki oleh siswa. Selain itu, lembaga pendidikan tidak hanya sebagai wahana untuk sistem bekal ilmu pengetahuan, namun juga sebagai lembaga yang dapat memberi skiil atau bekal untuk hidup yang nanti diharapkan dapat bermanfaat di dalam masyarakat. Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya, tanpa menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Karena, karakteristik dan hambatan yang dimiliki anak berkebutuhan hidup memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki masing-masing anak. Anak berkebutu