BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila
ada pedoman bangsa Republik Indonesia. Suatu pegangan bangsa Indonesia yang
menanut berbagai kontribusi ataupun kekuatan untuk menciptakan kehidupan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila telah ditetapkan sebagai
dasar negara dan telah diterima oleh seluruh warga negara indonesia seperti
yang tercantum pada pembukaan Undang- Undang dasar 1945 yaitu merupakan
kepribadian negara dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuannya, sehingga tak ada satu kekuatan apapun dan mananappun juga yang
mampu memisahkan Pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966.
B.
Rumusan
Masalah
1. Seperti apa sejarah Pancasila ?
2. Apa pengertian Pancasila sebagai dasar Negara?
3. Apa pengertian Asas Tunggal Pancasila?
4. Bagaimanakah bentuk Pancasila di masa saat ini ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sejarah Pancasila
2. Untuk mengetahui Pancasila sebagai dasar Negara
3. Untuk mengetahui Asas
Tunggal Pancasila
4. Untuk mengetahui bentuk Pancasila di masa saat in
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Pancasila
Dalam rapat BPUPKI tanggal 1 juni 1945, Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan
mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang
untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang dibicarakan mengenai calon dasar negara untuk Indonesia. Pada
sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah
Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar
negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu
Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima
hal, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan
Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada
tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal
ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.
Sosio
nasionalisme
2.
Sosio demokrasi
3.
Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga
dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong
Royong.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Drs. Muh. Hatta
3.
Mr. A.A. Maramis
4.
K.H. Wachid
Hasyim
5.
Abdul Kahar
Muzakkir
6.
Abikusno
Tjokrosujoso
7.
H. Agus Salim
8.
Mr. Ahmad
Subardjo
9.
Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan
orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan
calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”.
Untuk
pengesahan Pancasila, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Pancasila, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17
Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat pancasila,
di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat
Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI,
khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus
Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha
meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa” hingga akhirnya
menjadi Pancasila seperti saat ini.
B.
Pancasila
sebagai dasar negara
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966.
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan
Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest
Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami
Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah
kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent
choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan
tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi
merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan
dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai
hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak
mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak
masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran
Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala
perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya”
Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara
Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela
dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan
tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga
merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan
pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan
memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
C.
Asas Tunggal Pancasila
Asas
Tunggal Pancasila adalah penyeragaman dalam bidang ideologi yang dilakukan
pemerintah Orba. Anggapan dasar Orba bahwa
perbedaan ideologi adalah sumber perpecahan Bangsa. Asas Tunggal Pancasila dimaksudkan agar stabilitas
politik dan keamanan nasional sebagai faktor terpenting bagi pembangunan
nasional dapat terwujud. Oleh karena itu semua
kekuatan sosial-politik dipaksa mengubah dasarnya dengan Pancasila.
D.
Pancasila
Di Masa Saat Ini
Sebagai
contoh warga Indonesia yang aktif di organisasi "Persaudaraan" ini
menyebut tidak adanya keadilan sosial. Para pemimpin negara yang semestinya
memakmurkan rakyat, tapi ternyata tidak. Kekayaan rakyat dicuri, dirongrong dan
semua amburadul.
Indonesia
sekarang banyak menghadapi problem besar. Korupsi semakin merajalela. Hukum
dimanipulasi, bukan digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, tapi untuk
melindungi penjahat-penjahat atau koruptor-koruptor di kalangan para penguasa
negara, dan juga terorisme.
Kerukunan beragama yang sebenarnya dituntut oleh
Pancasila, juga jauh dari kenyataan di Indonesia saat ini. Dengan sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa seyogyanya masyarakat bebas beragama. Tapi kenyataannya
tidak demikian.
Komentar