A. Pengertian
Pancasila
Pancasila yang berarti lima dasar atau lima
asas, adalah nama dasar Negara republik Indonesia. Istilah pancasila sebenarnya
sudah dikenal sejak dulu, tepatnya pada zaman kerajaan majapahit pada abad XIV,
yang terdapat pada buku “Nagarakertagama”
karangan Prapanca dan buku “Sutasoma”
karangan Tantular. Dalam buku sutasoma istilah pancasila berarti berbatu sendi
yang kelima yang berisi :
1) Tidak
Boleh Melakukan Kekerasan,
2) Tidak
Boleh Mencuri,
3) Tidak
Boleh Berjiwa Dengki,
4) Tidak
Boleh Berbohong,
5) Tidak
Boleh Mabung Minuman Keras.
1. Pancasila
versi Mr. Muh Yamin (29 Mei 1945)
Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan BPUPKI yang dalam
bahasa jepang “Dokuritsu Junbi Choosakai”
yang didirikan pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28
mei 1945 dan melakukakn sidang perdana pada tanggal 29 mei 1945.
Pada sidang perdana tersebut Mr Muh Yamin,
beliau mendapat kesempatan pertama untuk berpidato dan pidato beliau berisikan
lima asas dasar Indonesia merdeka yang diidam – idamkanya. Ada dua versi
pancasila menurut Mr Muh Yamin yaitu dalam versi lisan yang dikemukakan didalam
pidato dan versi tulisan yang disampaikan setelah berpidato.
v Versi
Lisan
1) Pri
Kebangsaan,
2) Pri
Kemanusiaan,
3) Pri
Ketuhanan,
4) Pri
Kerakyatan,
5) Kesejahtraan
Sosial.
v Versi
tulisan
1) Ketuhanan
yang maha esa
2) Kebangsaaan
persatuan Indonesia
3) Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh Indonesia
2. Pancasila
versi Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir Soekarno
mengemukakan pidatonuya di hadapan sidang hari ketiga BPUPKI. Pada pidato
tersebut beliau mengusulkan lima dasar Negara Indonesia merdeka dan juga beliau
mengusulkan agar lima dasar tersebut diberi nama Pancasila. Isi pidato beliau
adalah sebagai berikut :
1) Kebangsaan
Indonesia
2) Internasionalisme
– Atau Pri Kemanusiaan
3) Mufakat
– Atau Demokrasi
4) Kesejahtraan
Sosial
5) Ketuhanan
Yang Berkebudayaan
3. Pancasila
versi piagam Jakarta “Jakarta Charter”
(22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh
nasional yang juga tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk
membahas pidato serta usulan – usulan mengenai asas dasar Negara Indonesia
merdeka. Kesembilan tokoh nasional tersebut adalah Ir Soekarno, Drs Muh Hatta,
Mr Muh Yamin, Mr AA Maramis, Mr Achmad Soebardjo, K. H. Wachid Hasjim, Haji
Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Abdulkahar Muzakir. Didalam piagam
Jakarta tersebut terdapat rumusan dan sistematika pancasila yaitu sebagai
berikut :
1) Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebikajaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh Indonesia.
Komentar