BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Otonomi Daerah secara harfiah
diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan atau hak untuk mengatur sendiri (the
power or right of self-government). Sedangkan pengertian daerah merujuk
kepada suatu wilayah (area). Dengan demikian pengertian Otonomi Daerah
adalah kewenangan atau kekuasaan suatu wilayah untuk mengatur kepentingannya
sendiri. Singkatnya pengertian Otonomi Daerah, berdasarkan (pasal 1 huruf (h)
Undang-undang (UU) No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, adalah
kewenangan kewenangan suatu daerah mengatur dan mengurus kepentingan di daerah
sesuai dengan aspirasi masyarakatnya.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
B.
Identifikasi
Masalah
Dalam
penulisan makalah ini, permasalahan-permasalahan yang akan dibahas adalah
sebagai berikut :
- Apa yang di maksud dengaan Otonomi
Daerah
- Ruang lingkup Otonomi Daerah
- Peranserta Otonomi Daerah
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dan Sasaran Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan arahan
pengembangan Otonomi Daerah. Sasaran dalam penulisan makalah ini adalah :
- Mengetahui apa yang di maksud
Otonomi Daerah
- Mengetahui peranserta Otonomi
daerah
Sistematika Penulisan
Bab
I : Pendahuluan
Yang
terdiri dari : latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penulisan
dan sistematika penulisan
Bab
II : Pembahasan
Yang
terdiri dari : Pengertian Otonomi Daerah, Kendala Pelaksanaan Otonomi Daerah , Tujuan
Otonomi Daerah, Dampak Akibat Penerapan Otonomi Daerah, Praktek Otonomi Daerah
Di Indonesia, Hakikat Otonomi Daerah, Prinsip Otonomi Daerah.
Bab
III : Penutupan,
Yang
terdiri dari : Kesimpulan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penerapan otonomi daerah di Indonesia
berbarengan dengan tantangan globalisasi yang sangat luas, dimana keduanya
memerlukan bagi masyarakat untuk menyesuaikannya. Keduanya membawa dampak dan
konsekuensi. Namun, hal-hal tersebut dalam penerapan otonomi daerah juga
dikenali adanya beberapa kendala yang bisa menghambat, terutama secara
kelembagaan.
B.
Kendala
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Diduga akan ada beberapa kendala
kelembagaan di dalam pelaksanaan otonomi daerah (Anwar, 2000), misalnya :
- Belum terdapat persepsi yang
seragam tentang penerapan otonomi daerah, diantara instansi pusat maupun
daerah.
- Tingkat kemampuan daerah sebagian
masih jauh dari yang diharapkan, yang terutama kemampuan keuangan daerah
selama ini masih cenderung “tergantung” pada pemerintahan pusat.
Sumber daya aparat pemerintah daerah dan
masyarakat yang masih rendah yang belum sepenuhnya menunjang terlaksananya
otonomi daerah.
C.
Tujuan
Otonomi Daerah
Ada dua tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah dengan adanya Otonomi Daerah ini adalah tercapainya tujuan politik
dan tujuan administrasi. Tujan politik dalam hal ini adalah meletakkan pemda
sebagai poros utama dalam mendistribusikan pendidikan politik kepada masyarakat
lokal serta berkontribusi dalam pembentukkan civil society di tingkat
lokal. Selain itu, tujuan administrasi diadakannya Otonomi Daerah adalah dengan
meletakkan pemda sebagai unit pemerintahan lokal yang memiliki fungsi dalam
melayani masyarakat seperti dalam pembuatan KTP secara akuntabel, efektif,
efisien, dan ekonomis. Namun dalam prakteknya masih banyak kasus dimana pemda
seolah tidak mampu melayani masyarakat, seperti contoh kasus yang sedang
merebak adalah banyaknya kesulitan masyarakat dalam proses pembuatan e-KTP (KTP
Elektronik) dan juga masih lambannya kinerja pemda.
Dengan semangat otonomi daerah dalam
mengelola tata pemerintahan dan
memberikan pelayanan publik menjadi tuntutan utama. Untuk itu diperlukan
parameter penilai yang terdiri dari :
´ Kehidupan
Ekonomi,
´ Layanan
Publik,
´ Performa
Politik Lokal,
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen
Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service)
dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
- Menciptakan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
- Memberdayakan dan menciptakan ruang
bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut
penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu
otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan
peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab
sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah
pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi
tingkat lokal.
D.
Dampak
Akibat Penerapan Otonomi Daerah
Selain itu ada pula dampak-dampak akibat
dari penerapan Otonomi Daerah (Ida, 2000) antara lain yakni :
- Eksistensi PEMDA tak mustahil akan
berkembang menjadi raja-raja kecil, dengan berbagai kewenangannya,
sementara masyarakat sendiri masih terbiasa dengan pola lama yang tak mau
peduli dengan perilaku penyimpangan birokrasi.
- Potensi sumberdaya alam dari setiap
daerah yang berbeda akan berimplikasikan pada masalah pembiayaan yang
bersumber dari pendapatan daerah.
- Operasionalisasi program
pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, karena masih
lemahnya daerah akan memudahkan pemerintahan pusat untuk melakukan tekanan-tekanan
psikologis, sehingga akan terus memungkinkan berlangsungnya praktek pola
birokrasi lama seperti adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah
mempunyai ruang yang cukup untuk mendesain kebijakan dan program yang sejalan
dengan kebutuhan masyarakat (citizen’s need) yang bermuara pada kemajuan
daerah. Pencapaian keberhasilan ini diperlukan sebuah inovasi kreativitas
daerah. Beberapa kategori tentang kondisi dan tantangan yang menyebabkan
lahirnya inovasi yaitu :
- Inovasi lahir dari inisiatif daerah
atas potensi wilayah yang dimiliki dan kekuatan social capital
masyarakat.
- Inovasi berawal dari permasalahan
daerah seperti tingginya angka kemiskinan, lemahnya akses modal usaha
kecil, bencana alam, mahalnya biaya pendidikan dan kondisi lainnya.
Inovasi di dorong oleh
pelaksanaan kebijakan dan program pusat/provinsi.
E.
Praktek
Otonomi Daerah Di Indonesia
Praktek Otonomi Daerah di Indonesia akan
dikatakan berhasil apabila adanya kemajuan-kemajuan yang dapat diukur dengan
parameter kehidupna politik, kehidupan ekonomi, dan pelayanan publik. Kemajuan
daerah dapat diukur dari parameter kehidupan ekonomi, layanan publik dan
performa politik. Namun untuk mencapai suatu kemajuan daerah diperlukan suatu
inovasi yang berkelanjutan dan didukung oleh semua pihak. Selain itu juga
dibutuhkan adanya suatu proses inovasi dari pencetus inisiator dan keputusan
serta pelaksana sangat di dominasi oleh Kepala Daerah.
Suatu daerah akan dikatakan berhasil dalam
praktek otonomi daerah dapat dilihat dari parameter berikut ini , antara lain :
- Ekonomi, Kemampuan Pemda untuk
meningkatkan kesejahteraan penduduk.
- Layanan Publik, Layanan publik yang
baik (pendidikan, kesehatan, adm kependudukan)
Performa Politik,
Kesinambungan, sinkronisasi antar lembaga politik, keharmonisan demi kelancaran
pemerintahan daerah.
F.
Hakikat
Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya
adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan
kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan
masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan
dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana
publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan
masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk
mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja
yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik
perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan
analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat
kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/
kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).
G.
Prinsip
Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32
tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1) penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keaneka ragaman daerah.
2) Pelaksanaan
otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3) pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota,
sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4) Pelaksanaan
otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah.
5) Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah
kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus
yang dibina oleh pemerintah.
6) Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi
anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7) Pelaksanaan
dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah
administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
Pelaksanaan
asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah
kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan melihat berbagai fakta yang terjadi
di lapangan tersebut, prospek otonomi daerah untuk menuju masyarakat lokal
yang sejahtera masih jauh sekaliuntuk digapai. Para elite pusat dan daerah yang
justru disejahterakan oleh otonomidaerah, namun hasilnya tidak merembes ke
bawah. Jika sudah demikian adanya,akan sangatlah sulit mengharapkan otonomi
daerah menjadi jalan keluar bagi kesejahteraan masyarakat. Beberapa kalipun ada
proses revisi UU PemerintahanDaerah, namun substansinya masih menyenangkan
elite daripada masyarakat.Sama saja otonomi daerah hanyalah rekayasa politik
untuk menyembunyikan kepentingan politik tertentu. Diperlukan adanya kesadaran
bersama baik itu pusat,daerah, maupun masyarakat bahwa otonomi daerah harus
kembali pada jalannyasemula yakni mensejahterakan masyarakat. Jika semua pihak
belum sadar,otonomi daerah sama saja dengan retorika politik yang menghabiskan
banyak anggaran Negara.
DAFTAR PUSTAKA
´ Google:http://www.otonomidaerah.com.”latar
belakang munculnya otonomi daerah.”
´ Google:http://www.otonomidaerah.com.”senralisasi
dan desentralisasi dalam otonomi daerah.”
´ http://id.wikipedia.org/wiki/otonomi_daerah_di_indonesia.
Komentar