HANKAMNAS
A. Pengertian Hankamnas
Hankamnas diartikan sebagai pertahanan keamanan negara yang merupakan
salah satu fungsi pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang
pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari dalam negeri, bukan
hanya upaya dari satu dua golongan saja melainkan merupakan upaya dari ABRI dan
seluruh lapisan masyarakat / rakyat Indonesia sebagai sumber dasar kekuatan
pertahananan keamanan Negara.
Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas) tidak dapat
dipisahkan daripada Pembangunan Nasional dalam keseluruhannya. Pada satu pihak
Pembangunan Nasional diarahkan pada tercapainya peningkatan kesejahteraan
bangsa, pada pihak lain tingkat kesejahteraan bangsa itu wajib diamankan
terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu, bahkan dapat
menghancurkannya dalam bentuk satu perang terbuka. Oleh sebab itu perlu adanya
kekuatan yang pada satu pihak mempunyai pengaruh pencegahan terhadap
mereka-mereka yang hendak mengancam kelangsungan hidup bangsa, pada pihak lain
mampu menggagalkan ancaman tersebut dengan kekuatan senjata. Kekuatan inti
daripada Pertahanan dan Keamanan Nasional adalah Angkatan Bersenjata, oleh
sebab itu meskipun unsur-unsur daripada kekuatan Hankamnas adalah beranekaragam
coraknya, namun unsur Angkatan Bersenjata-lah yang memegang peranan terpenting
yang perlu dibangun dan dikembangkan dalam rangka perlindungan dan pengamanan
bangsa dan negara terhadap segala ancaman.
B.
Dasar-Dasar Konsep Pertahanan
Keamanan Nasional
Dengan adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang
disempurnakan dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan
negara dan UU No. 2 tentang Kepolisian Negara maka baik politik maupun konsep
pertahanan keamanan bangsa Indonesia serta semua doktrinnya telah mempunyai
landasan yang kokoh. Politik dan konsep hankamnas telah lahir, dikembangkan dan
dilaksanakan sejak bangsa Indonesia dituntut untuk mempertahankan dan
mengamankan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945.
a.
Falsafah Hankamnas
Dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang
sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara itu. Tanpa kemampuan
mempertahankan diri dari ancaman dari luar dan dalam negeri, negara tidak dapat
mempertahankan hidupnya.
Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17
Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan
kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Pandangan bangsa Indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945 adalah sebagai berikut:
1) Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengna perikemanusiaan dan perikeadilan.
2) Pemerintahan negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
3) Adalah hak dan kewajiban setiap
warga untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnua dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b.
Asas-asas Hankamnas
Dari pandangan hidup (falsafah) yang diuraikan bangsa Indonesia
menemukan asas-asas atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan
keamanan seperti tersebut dibawah ini.
1) Bangsa Indonesia berhak dan wajib
membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkan,
meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang tidak
boleh jatuh ke tangan bangsa asing, termasuk segala kekayaan yang terkandung di
dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi nasional.
2) Upaya pertahanan keamanan negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu
tidak seorang warga negara pun boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut
serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Selain
itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa upaya pertahanan
keamanan.negara
harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak kenal
menyerah, serta tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau
kekuatan asing.
3) Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia,
perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat
manusia. Walaupun demikian, bangsa Indonesia menyadari bahwa struktur politik
dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang saling
bertentangan, tidak sanggup secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya
perang, setidak-tidaknya untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia menyadari hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap usaha
perdamaian. Dalam hubungan itu, penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang
mungkin timbul antara Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui
cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalur terakhir dan hanya
dilakukan apabila semua usaha penyelesaian cara damai telah ditempuh dan
tenyata tidak membawa hasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa
untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan
sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang.
Prinsip ini sekaligus member gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia
tentang perang dan damai.
4) Bangsa Indonesia menentang segala
macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilan, menganut politik bebas
aktif. Oleh karena itu, pertahanan keamanan negara ke luar bersifat defensif
aktif yang berartitidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan
nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang, sedangkan ke dalam
bersifat prevensif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah dan
tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman dalam
bentuk apa pun dari dalam negeri. Atas dasar sikap dan pandangan ini bangsa
Indonesia tidak membiarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan
pertahanan keamanan dengan negara lain. Kerja sama di bidang pertahanan
keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan
perbatasan tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan (Persekutuan
Militer).
5) Bentuk perlawann rakyat Indonesia
dalam rangka membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan
kesemestaan, yang berarti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional serta prasarana nasional yang bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh
wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan. Perlawanan rakyat semesta
dilaksanakan sesuai dengan perkembangan zaman.
c.
Tujuan Hankamnas
Tujuan Hankamnas adalah untuk menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI
berdasarkan pancasila dan UUD 1954 terhadap segala ancaman baik dari luar
negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Untuk mencapai
tujuan tersebut, Hankamnas bertugas pokok membina Ketahanan Nasional,yang
meliputi tugas-tugas :
1) Mempertahankan, mengamankan, dan
menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
2) Mempertahankan dan mengamankan
segala hasil perjuangan yang telah dicapai dibidang politik, ekonomi,
sosial-budaya, agama dan militer.
3) Mempertahankan dan mengamankan
kemerdekaan, kedaulatan dan integrasi Negara Wilayah dan Bangsa Indonesia.
4) Mempertahankan dan mengamankan
nilai-nilai kehidupan dan kepentingan-kepentingan nasional lainnya.
d.
Fungsi Hankamnas
1) Memelihara dan meningkatkan
ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
2) Membangun, memelihara dan
mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan
keamanan negara.
3) Mewujudkan seluruh kepulauan
nusantara beserta yuridiksi nasional sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
Negara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara.
e.
Konsep Hankamnas
1) Konsep Pertahanan Nasional
Konsep pertahanan nasional
ditunjukan kepada yang menggagalkan usaha-usaha dan rencana agresi musuh dengan
cara :
·
Menghancurkan
dan melumpuhkan musuh di wilayahnya sendiri
·
Menghancurkan
atau melumpuhkan musuh dalam perjalanan menuju Indonesia
·
Mengahancurkan atau melumpuhkan musuh di ambang pintu masuk
wilayah perairan dan udara Indonesia
·
Mengahancurkan
atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil mengadakan aksi-aksi pendaratan
·
Menghancurkan
atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil menduduki sebagian daratan dengan
serangan balasan yang menentu.
2) Konsep Keamanan Nasional
Konsep Keamanan nasional ditunjukan kepada
yang mengagalkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan infiltrasi dan subversi di
bidang Ipoleksom di dalam Negeri baik yang ditimbulkan oleh kekuatan asing
maupun oleh kekuatan dalam Negeri sendiri dengan jalan melancarkan
operasi-operasi keamanan secara gabungan.
Bangsa Indonesia melaksanakan Hankamnas
atas dasar sishankamrata dengan menggunakan sistasos secara serasi dan terpadu
serta cara berperang yang bersifat konvensional dan tidak konvensional.
Dengan terbitnya UU RI No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI maka konsep keamanan berada dibawah kewenangan
PORLI. Keamanan dan ketertiban masyarakat
sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan,
ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,
mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan
lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
C. Faktor
Yang Mempengaruhi Hankamnas
a. Doktrin
Doktrin hankamnas
yang di tetepkan dalam rangka pembinaan pelaksanaan hankamnas adalah doktrin
henkamnas dan doktrin perjuangan ABRI Catur Darma Eka Karma. Menurut doktrin
pertahanan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) keselamatan Negara dan bangsa
ditentukan oleh faktor rakyat, yakni rakyat yang patriotik,militan, terlatih
dan tersusun baik, kualitas rakyat dalam arti mental / jiwa organisasi serta
keterampilannya ditentukan oleh kualitas dari inti kekuatan Hankamnas, yaitu
TNI.
b. Wawasan Nasional
Wawasan yang
dianut dalam doktrin Hankamnas yaitu wawasan nusantara berintikan kekompakan
kesatuan dan persatuan serta integrasi antara pemerintah, TNI, Polri dan
Rakyat.
c. Sistem Hankamrata
Sistem pertahanan
dan keamanan berupa perpaduan serasi antara Sistek dan Sissos yang dirumuskan
dan disusun bersumber pada falsafah hidup bangsa, pengalaman perjuangan, dan
kondisi serta situasi negara dan bangsa sehingga Sissos benar-benar dimengerti
dan dihayati oleh bangsa Indonesia, agar merupakan sistem senjata yang ampuh
dan cocok di samping Sistek.
d. Geografi
Kondisi geografis
bumi Indonesia serta letak geografis didunia mengandung faktor-faktor penentu
strategis yang sifatnya relatif permanen. Perkembangan sosial ekonomi,
kepadatan penduduk yang sangat tinggi di daerah-daerah lainnya yang mengandung
pula permasalahan yang relatif permanen, yang memerlukan dari segi pertahanan
dan keamanan secara terus menerus.
e. Manusia
Merupakan faktor
yang sangat menentukan (the man behind the gun), selain harus mempunyai fisik
yang sehat dan kuat serta mental yang baik ,keadaannya dimanifestasikan dalam
moral yang tinggi, jiwa karsa yang tebal , terdapatnya integrasi TNI,
terdapatnya integrasi antara TNI dan rakyat, pendidikan, identitas nasional.
f. Masyarakat
Merupakan
kumpulan manusia yang mempunyai sejumlah kepentingan. Perselisihan dan
pertikaian dapat timbul karena adanya tabrakan kepentingan yang terjadi, yang
mengakibatkan gangguan terhadap keamanan umumnya dan ketertiban masyarakat
khususnya.
g. Material
Perindustrian
dalamnegara berkembang yang masih di dalam taraf permulaan mengutamakan /mendahulukan
peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antara angkatan, serta antar industri
pertahanan dengan industri sipil.
h. Ekonomi
Tingkat kebutuhan
ekonomi nasional ditentukan oleh pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan
nasional serta kemampuanpemerintah dalam membangkitkan kegairahan dan dan
partisipasi seluruh rakyat dalam melaksanakan pembangunan tersebut.
i.
Ilmu
Pengetahuan Dan Iptek
Perkembangan
IPTEK terjadi sangat cepat, umumnya pada negara berkembang masih ketinggalan
sehingga perlu diambil langkah dan akselerasi pertumbuhan untuk mengejar
ketertinggalan.
Tekhnologi
mempengaruhi pada dua tingkat yaitu:
1) Kemampuan nasional untuk menyediakan
sendiri dan menyempurnakan alat peralatan Hankam yang modern sesuai dengan
kebutuhan
2) Kemampuan unsur-unsur Hankam dalam
menggunakan dan memelihara alat peralatan tersebut.
j.
Manajemen
Tingkat kemampuan
manajerial diarahkan menuju manajemen yang modern. Melalui rencana pembangunan
Hankamnas yang realistis pragmatis, maka manajemen manusia, material, keuangan,
dan sebagainya harus ditingkatkan.
k. Pengaruh Luar Negeri
Sesuai dengan politik
luar negeri yang bebas aktif, maka politik Hankamnas adalah:
1) Defensif aktif untuk pertahanan
2) Preventif aktif untuk keamanan
a.
Politik
Pertahanan dan Keamanan Nasional
Pada dasarnya politik pertahanan dan
keamanan nasional kita (Hankamnas) diarahkan pada sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :
a) Kedalam, menciptakan suasana dan
keadaan aman, tenteram, tertib dan dinamis, yang merupakan landasan dan
iklim bagi tiap usaha dalam pelaksanaan pembangunan disegala bidang.
b)
Keluar,
ikut serta menjamin adanya perdamaian dunia, dan mewudjudkan
kestabilan di Wilajah Asia Tenggara.
c)
Siap
menghadapi segala kemungkinan ancaman dalam segala bentuk dan
manifestasinja baik dari luar maupun dari dalam, yang dapat menghambat,
mengganggu serta dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
b.
Ketentuan
perundang-undangan di bidang Hankamns
Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang diberlakukan di era
reformasi adalah:
a) UUD RI 1945 (Amandemen) BAB III
Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30;
b) UU No. 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara;
c) UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI;
d) Keputusan Panglima TNI No.
KEP/2/I/2007 tgl. 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
e) Relevansi Sishankamrata Saat Ini
c.
Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
a) TNI
b) TNI – AD
c) TNI – AL
d) TNI – AU
e) POLRI
D.
Pembangunan Dan Penggunaan Kekuatan
Hankamnas
Tujuan
pembangunan Hankamnas berpangkal pada strategi Hankamnas, Seperti yang telah
diuraikan pada bab sebelumnya, pertahanan keamanan harus dibangun pertama-tama
untuk mewujudkan daya tangkal, yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap
pihak yang mempunyai maksud memusuhi bangsa Indonesia dan merencanakan
melakukan agresi dengan cara apa pun juga, tidak dapat mencapai tujuan atau
maksudnya. Daya tangkal demikian terutama harus bersandar pada kekuatan rakyat
Indonesia seluruhnya harus memiliki ketahanan ideologi dan mental yang tangguh
untuk menolak serta melawan setiap usaha atau gejala atau musuh dari dalam
maupun dari luar negeri yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia
ideologi Pancasila, nilai-nilai nasional lainya, serta integritas wilayah
negera.Republik.Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan membangun kekuatan-kekuatan nyata maupun potensial yang secara integrative mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup
melaksanakan tugas umum yang terkandung dalam strategi pertahanan keamanan, dan yang sekaligus melaksanakan hak serta kedaulatan negara atas wilayahnya berdasarkan Wasantara.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan membangun kekuatan-kekuatan nyata maupun potensial yang secara integrative mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup
melaksanakan tugas umum yang terkandung dalam strategi pertahanan keamanan, dan yang sekaligus melaksanakan hak serta kedaulatan negara atas wilayahnya berdasarkan Wasantara.
a. Sasaran Kekuatan Hankamnas
Kekuatan rakyat
di bidang pertahanan keamanan yang merata di seluruh wilayah negara dan nyata
dapat dirasakan, yang terwujud oleh masa rakyat yang militant, spontan,
didasari ketahanan ideologi Pancasila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk
menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan atau melawan musuh yang
mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia tanpa mengenal menyerah.
1) ABRI sebagai kekuatan Hankamnas
Angkatan perang
atau ABRI dengan kekuatan siap yang kecil dan cadangan yang cukup, yang sanggup
menghadapi situasi yang bisa timbul di masa depan dan menjalankan berbagai
tugas lainnya yang bisa dibebankan kepadanya termasuk pelaksanaan hak serta
kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya. Polri yang cukup dan mampu
menjalankan ketertiban masyarakat, menyelenggarakan penyelamatan.
2) ABRI Sebagai Kekuatan Sosial
ABRI yang mampu merupakan penjelmaan jiwa
dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, yang bersama-sama
kekuatan sosial lainnya dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang
usaha peningkatan stabilitas nasional, perwujudan cita-cita kemerdekaan dan
pencapaian tannas yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b. Sasaran Kemampuan Hankamnas
Sasaran kemampuan Hankamnas adalah sebagai
berikut:
1) Kemampuan intelijen strategik
2) Kemampuan pembinaan wilayah
3) Kemampuan lawan subversi
4) Kemampuan lawan berusuhan massal
5) Kemampuan lawan teror
6) Kemampuan pengamatan laut
7) Kemampuan pengintaian dan perondaan
lepas pantai
8) Kemampuan peperangan laut
9) Kemampuan peperangan darat
10) Kemampuan pengamatan udara
11) Kemampuan pertahanan udara
12) Kemampuan penyerangan udara
13) Kemampuan peperangan amfibi
14) Kemampuan penyerbuan lintas udara
15) Kemampuan peperangan lawan gerilya
16) Kemampuan pemindahan strategi
17) Kemampuan penertiban masyarakat
18) Kemampuan penyelamatan masyarakat
19) Kemampuan peperangan hukum
20) Kemampuan peperangan wilayah
c. Sasaran Program
Sektor Hankamnas
dibagi 3 subsektor, yaitu Setiap subsector terdiri dari program-program dengan
sasaran-sasaran programnya sebagai yang diutarakan berikut ini.
1) Subsektor kekuatan pertahanan
Subsektor ini, meliputi program-program berikut ini.
·
Program
bala pertahanan wilayah. Program ini menangani pembinaan kekuatan TNI-AD,
TNI-AL, TNI-AU yang menitikberatkan pada kemampuan-kemampuan wilayah
masing-masing.
·
Program
bala pertahanan terpusat. Program ini menangani pembinaan kekuatan TNI-AD,
TNI-AL, dan TNI-AU yang menitikberatkan pada peningkatan kemampuan
masing-masing secara nasional.
·
Program
bala cadangan. Program ini menangani pembinaan kekuatan cadangan dengan titik
berat pada pembentukan satuan tempur, angkutan, dan personalia militer cadangan
golongan perwira.
·
Program
intelijen dan komunikasi terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan intelijen strategi dan komunikasi strategi.
·
Program
angkutan terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan-pemindahan
strategik.
2) Subsektor kekuatan keamanan
Subsektor ini, meliputi program-program berikut ini.
·
Program
kepolisian daerah. Program ini melaksanakan pembinaan kemampuan kepolisian
daerah.
·
Program
kepolisian pusat. Program ini untuk membina kepolisian pusat.
·
Program
angkutan terpusat. Program ini untuk peningkatan angkutan strategik Polisi.
·
Program
bantuan keamanan masyarakat. Program ini untuk pembinaan kekuatan bantuan
keamanan masyarakat pada peningkatan pembentukan berbagai jenis kepolisian
khusus baik pemerintah maupun swasta.
·
Program
intelijen kepolisian. Program ini untuk meningkatkan kemampuan intelijen
kepolisian.
3) Subsektor dukungan umum
·
Program
penelitian dan pengembangan. Program ini, dimaksudkan untuk meningkatkan
penelitian dan pengembangan, antara lain penyempurnaan doktrin Hankamnas serta
kerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian lain.
·
Program
pembekalan dan pemeriharaan terpusat. Program ini dimaksudkan untuk
meningkatkan pembekalan dan pemeliharaan terpusat, seperti produksi senjata
ringan, amunisi, bahan-bahan peledak, alat-alat perhubungan, bekal perang,
perbaikan berat, dan modifikasi alat tempur.
·
Program
pendidikan, kesehatan dan kegiatan umum personalia. Program ini untuk
meningkatkan kemampuan personalia melalui pendidikan kejuruan/keahlian,
pendidikan pembentukan personalia, demiliterisasikan pegawai sipil, pendidikan
perawatan personalia, penyaluran personalia.
·
Program
administrasi dan manajemen. Program ini untuk meningkatkan kemampuan
administrasi dan manajemen.
d.
Pola Dasar Penggunaan Kekuatan
Hankamnas
Pola dasar
penggunaan kekuatan Hankamnas secara umum diperlukan untuk suatu operasi
tentang tepatnya kekuatan dan kelemahan. Segi yang kuat dijadikan pancangan
kaki dan dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan memberikan kekuatan kepada segi
yang lemah untuk diperbaiki dan diperkuat sehingga lambat laun dapat diperoleh
kekuatan nasional yang seimbang dan serasi. Dengan demikian, politik dan
strategi Hankamnas akan memperhatikan dan berpijak kepada situasi dan kondisi
kekuatan yang riil. Pola dasar penggunaan kekuatan Hankamnas yang ditujukan ke
dalam mencakup kegiatan sebagai berikut:
1) Persuasif
Ialah usaha
mengadakan penggalangan di segala bidang kehidupan sosial dengan maksud untuk
menumbuhkan pengertian tentang arah pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah yang telah dituangkan di dalam GBHN dan Repelita.
2) Ancaman Langsung
Tindakan yang
menakut-nakuti dengan peringatan lisan ataupun gerakan. Hal ini
disertai dengan tindakan preventif secukupnya sehingga dapat dikendalikan pada
suasana persuasif.
3) Penghancuran
Merupakan
tindakan terpaksa, setelah gagal menempuh semua jalan dantidak mungkin lagi
untuk mengembalikan pada suasana persuasif. Dalam menghadapi lawan
dari luar, tindakan keluar dilakukan berdasarkan politik luar negeri yang bebas
aktif untuk diabadikan kepada kepentingan nasional, dengan sejauh mungkin
mengadakan musyawarah sebelumnya.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Politik
Hankamnas ialah asas, haluan, usaha serta kebijakansanaan tindakan
negara dalam bidan hankam tentang pembinaan (perencanaan, pembangunan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan secara totalitas dari potensi
nasional untuk mencapai tujuan Hankamnas dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Strategi Hankamnas ialah tata cara untuk
melaksanakan politik nasional untuk mencapai tujuan Hankamnas. Pertahanan dan
keamanan nasional bertujuan menjamin tetap tegaknya negara kesatuan republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terhadap segala ancaman baik yang
datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam rangka mencapai tujuan
nasional.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional tersebut diwujudkan dalam
Sishankamrata yang bersifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan. Dalam
upaya mencapai tujuan Hankamnas, yang dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara digunakan landasan pemeliharaan atau prinsip dasar yaitu jaminan
terhadap ketidakpastian masa depan, bersandar kepada kemampuan diri sendiri,
politik bebas aktif
Komentar