Langsung ke konten utama

DEMOKRASI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
       Masalah Negara republic Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai - nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan asas demokrasi itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Demokrasi pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada nilai musyawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekat dari bangsa Indonesia untuk berdiri diatas kebenaran untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta ikut turut menentukan haluan Negara. Namun, kebebasan tersebut disertai pula dengan tanggung jawab yang bukan hanya ditunjukan kepada manusia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha ESA. Dengan kata lain, kita harus peduli pada keadaan dan masa depan bangsa. Namun kepedulian itu hendaknya diwujudkan melalui cara yang benar.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
      Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “Cratein” yang berarti pemerintahan/pemerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
B.     Macam-macam Demokrasi
·         Berdasarkan titik perhatian
1.      Demokrasi formal : menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.      Demokrasi material : menciptakan persamaan sosial ekonomi (di Negara sosial komunis)
3.      Demokrasi campuran : menciptakan kesejahteraan rakyat yang menempatkan persamaan hak setiap orang.
·         Berdasarkan paham idiologi
1.      Demokrasi liberal : menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekusaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan oleh amerika dan inggris
2.      Demokrasi proletar : bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Diterapkan oleh Negara komunis, polandia, rusia.
3.      Demokrasi pancasila : dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
·         Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
1.      Demokrasi langsung : mengikutsertakan setiap warga Negara dalam menentukan sesuatu urusan Negara.
2.      Demokrasi tidak langsung : untuk penyaluran kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
3.      Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum : rakyat memilih para wakilnnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen dikontrol oleh pengaruh pengaruh rakyat dengan sistem referendum
C.    Prinsip Demokrasi
-          Pemerintah berdasarkan hukum, dengan syarat :
1.      Hukum yang tertinggi ; Negara berdasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenag-wenang
2.      Persamaan dimuka hukum ; setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hokum
3.      Terjaminnya hak manusia oleh undang – undang serta keputusan pengadilan.
-          Pembagian kekusaan
-          Mortesqueau yabg mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif
-          Pengakuan dan perlindungan HAM
-          Peradilan yang bebas artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan /kekuasaan apapun
-          Asas open manasement :
1.      Ikut serta rakyat dalam pemerintahan
2.      Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat
3.      Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah
4.      Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah
-          Adanya partai politik
-          Adanya pemilu
-          Adanya pers dan media massa yang ikut menyatakan pendapat
D.    Demokrasi Pancasila
      Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai – nilai luhur pancasila.
E.     Prinsip Demokrasi Pancasila
1.      Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2.      Kesamaan antara hak dan kewajiban
3.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, dir sendiri dan orang lain
4.      Mewujudkan rasa keaslian sosial
5.      Pengambilan keputusan dengan musyawarah
6.      Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
7.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita – cita nasional
F.     Dasar  dan Asas
      Demokrasi yang dikembangkan sekarang di Indonesia ialah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan UUD 1945.
      Dasar dari demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pellaksanaan ini terdapat dalam pasal 1, ayat (2), UUD1945 yang berbunyi, “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”
      Adapun asas demokrasi pancasila terdapat dalam sila keempat pancasila yang berbunyi, “kerakyatan yang dipinpin oeh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
G.    Partisipasi Rakyat
      Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehiduopan demokrasi diatur secara melembaga. Artinya bahwa keinginanrakyat disalurkan melalui pemilu yang demokratis. Pemilu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil untuk menyalurkan aspirasinya.
     Demokrasi pancasila sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Rakyat yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan, dalam hal ini sewajarnya pemerintah memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata.
H.    Landasan Hukum
      Dalam rangka pelaksanaan demokrasi pancasila itu, pelaksanaannya mengikuti aturan – aturan hukum. Hal ini sudah dengan sendirinya demikian karena Indonesia adalah Negara hukum. Dalam hubungan itu dikenallah adanya tata urutan peraturan perundangan. Dalam hal ini, pancasila adalah sumber dari segala sumber hukumyang kemudian melahirkan sumber – sumber hukum lainnya.
      Sumber sumber hokum itu adalah :
1.      Proklamasi 17 Agustus 1945
2.      Dekrit presiden 5 Juli 1959
3.      UUD 1945
4.      Supersemar (surat perintah 11 Maret 1960)
      Sumber – sumber hukum ini merupakan landasan atas lahirnya peraturan – peraturan lainnya.
I.       Tata Urutan Peraturan Perundangan
     Tata ururtan ini menggambarkan bahwa peratuaran yang di atas merupakan pangkal bagi peratuaran yang lebih rendah. Akibatnya ialah peratuaran yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan dengan peratuaran yang di atasnya. Tata ururtan itu adalah :
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU dan peratuaran pemerintah pengganti UU
4.      Peraturan pemerintah
5.      Keputusan presiden
6.      Peratuaran – paraturan pelaksanaan lainnya, seperti peratuaran menteri, instruksi menteri,  dan lain – lain.
J.      Demokrasi Pancasila Sebagai Way Of Life
      Di samping sebagai suatu sistem pemerintahan, demokrasi juga merupakan way of life atau cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup itu ialah suatu cara yang di anggap palinng sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan dengan teratur. Dalam hal ini dikembangkan suatu cara yang semua semua orang akan menyertainya karena cara itu menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara. Tertib tetapi penuh dengan kedinamisan karena dinamika merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.
      Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik antara lain meliputi hal – hal sebagai berikut :
Pertama : segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain – lain menyangkut kehidupan Negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga DPR dan DPRD sehingga masalah itu dapat diselesaikan dengan tertib dan teratur.
Kedua : diskusi. Sebagai suatu Negara demokrasi, dimana rakyat diikutsertakan dalam masalah Negara, maka pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas – luasnya.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

      Demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengatakan bahwa, “Demokrasi adalah pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan ini terdapat dalam pasal 1, ayat (2), UUD 1945 yang berbunyi, “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – undang dasar.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan Pendidikan Multikultural

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Praktek kekerasan yang mengatasnamakan agama, dari fundamentalisme, radikalisme, hingga terorisme, akhir-akhir ini semakin marak di tanah air. Kesatuan dan persatuan bangsa saat ini sedang diuji eksistensinya. Berbagai indikator yang memperlihatkan adanya tanda-tanda perpecahan bangsa, dengan transparan mudah kita baca. Konflik di Ambon, Papua, maupun Poso. Bila kita amati, agama seharusnya dapat menjadi pendorong bagi umat manusia untuk selalu menegakkan perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh umat di bumi ini. Namun, realitanya agama justru menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan dan kehancuran umat manusia.  Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya preventif agar masalah pertentangan agama tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang. Pada sisi yang lain, Kondisi masyarakat Indonesia yang sangat plural baik dari aspek suku, ras, agama serta status sosial memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap pe

Apresiasi Sastra Anak

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di era glob alisasi ini, tentunya kita tahu bahwa teknologi berkembang dengan pesat seiring dengan berkembangnya jaman. Berbagai peralatan yang canggih pun, sekarang sudah tidak sulit untuk didapatkan. Berbagai media hiburan modern seperti televisi, radio, komputer, dan lain sebagainya kini dirasa lebih menarik perhatian daripada hiburan tradisional. Buktinya, di jaman sekarang, anak-anak lebih banyak yang senang memainkan game online dengan laptop dan kebanyakan anak jaman sekarang sudah tidak mengenal permainan tradisional yang sering dimainkan oleh anak-anak pada jaman dahulu. Apalagi, pada jaman sekarang kebanyakan anak sudah memiliki gadget sehingga anak cenderung malas untuk belajar dan lebih memilih bermain game.Tentu saja hal ini akan berakibat pada perkembangan potensi anak yang kurang maksimal sehingga prestasi belajar anak pun kurang memuaskan.Memang dengan adanya perkembangan teknologi saat ini tentunya dapat meningkatkan pen

ADHD dan Tunalaras

ADHD dan Tunalaras A.     Pengertian ADHD ADHD merupkan kependekan dari attention deficit hyperactivity disorder, (Attention = perhatian, Deficit = berkurang, Hyperactivity = hiperaktif, dan Disorder = gangguan). Atau dalam bahasa Indonesia, ADHD berarti gangguan pemusatan perhatian disertai hiperaktif. Sebelumnya, pernah ada istilah ADD, kependekan dari attention deficit disorder yang berarti gangguan pemusatan perhatian. Pada saat ditambahkan 'hiperactivity /hiper-aktif’ penulisan istilahnya menjadi beragam. Ada yang ditulis ADHD, AD-HD, ada pula yang menulis ADD/H. Tetapi, sebenarnya dari tiga jenis penulisan istilah itu, maksudnya sama. Istilah ini merupakan istilah yang sering muncul pada dunia medis yang belakangan ini gencar pula diperbincangkan dalam dunia pendidikan dan psikologi. lstilah ini memberikan gambaran tentang suatu kondisi medis yang disahkan secara internasional mencakup disfungsi otak, di mana individu mengalami kesulitan dalam mengendalikan impuls, m