BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah Negara republic Indonesia
menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai - nilai kehidupan yang
berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan asas demokrasi itu diartikan
sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Demokrasi pancasila yang dianut oleh bangsa
Indonesia juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada nilai musyawarah yang
mencerminkan kesungguhan dan tekat dari bangsa Indonesia untuk berdiri diatas
kebenaran untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta ikut turut menentukan
haluan Negara. Namun, kebebasan tersebut disertai pula dengan tanggung jawab
yang bukan hanya ditunjukan kepada manusia, melainkan juga kepada Tuhan Yang
Maha ESA. Dengan kata lain, kita harus peduli pada keadaan dan masa depan
bangsa. Namun kepedulian itu hendaknya diwujudkan melalui cara yang benar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “Cratein” yang berarti
pemerintahan/pemerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintah yang berasal dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
B.
Macam-macam
Demokrasi
·
Berdasarkan titik perhatian
1. Demokrasi
formal : menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik
tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2. Demokrasi
material : menciptakan persamaan sosial ekonomi (di Negara sosial komunis)
3. Demokrasi
campuran : menciptakan kesejahteraan rakyat yang menempatkan persamaan hak
setiap orang.
·
Berdasarkan paham idiologi
1. Demokrasi
liberal : menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum,
kekusaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan oleh amerika
dan inggris
2. Demokrasi
proletar : bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial,
kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Diterapkan oleh Negara komunis,
polandia, rusia.
3. Demokrasi
pancasila : dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata
nilai sosial budaya bangsa.
·
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
1. Demokrasi
langsung : mengikutsertakan setiap warga Negara dalam menentukan sesuatu urusan
Negara.
2. Demokrasi
tidak langsung : untuk penyaluran kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di
parlemen, disebut juga demokrasi modern.
3. Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum : rakyat memilih para wakilnnya untuk duduk
di parlemen tetapi parlemen dikontrol oleh pengaruh pengaruh rakyat dengan
sistem referendum
C.
Prinsip
Demokrasi
-
Pemerintah berdasarkan hukum, dengan
syarat :
1. Hukum
yang tertinggi ; Negara berdasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang
sewenag-wenang
2. Persamaan
dimuka hukum ; setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hokum
3. Terjaminnya
hak manusia oleh undang – undang serta keputusan pengadilan.
-
Pembagian kekusaan
-
Mortesqueau yabg mengatakan kekuasaan
harus dipisahkan menjadi 3 bagian yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif
-
Pengakuan dan perlindungan HAM
-
Peradilan yang bebas artinya peradilan
yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan /kekuasaan apapun
-
Asas open manasement :
1. Ikut
serta rakyat dalam pemerintahan
2. Pertanggung
jawaban pemerintah terhadap rakyat
3. Adanya
dukungan dari rakyat terhadap pemerintah
4. Pengawasan
dari rakyat terhadap pemerintah
-
Adanya partai politik
-
Adanya pemilu
-
Adanya pers dan media massa yang ikut
menyatakan pendapat
D.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang
merupakan perwujudan kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi
yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan
oleh nilai – nilai luhur pancasila.
E.
Prinsip
Demokrasi Pancasila
1.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Kesamaan antara hak dan kewajiban
3.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral kepada Tuhan YME, dir sendiri dan orang lain
4.
Mewujudkan rasa keaslian sosial
5.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah
6.
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan
7.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita – cita
nasional
F.
Dasar dan Asas
Demokrasi yang dikembangkan sekarang di
Indonesia ialah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi
yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan UUD 1945.
Dasar dari demokrasi pancasila adalah
kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pellaksanaan ini
terdapat dalam pasal 1, ayat (2), UUD1945 yang berbunyi, “kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”
Adapun asas demokrasi pancasila terdapat
dalam sila keempat pancasila yang berbunyi, “kerakyatan yang dipinpin oeh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
G.
Partisipasi
Rakyat
Pengaturan partisipasi rakyat dalam
kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan
yang berlaku. Aturan permainan dalam kehiduopan demokrasi diatur secara
melembaga. Artinya bahwa keinginanrakyat disalurkan melalui pemilu yang
demokratis. Pemilu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil untuk
menyalurkan aspirasinya.
Demokrasi pancasila sebagai suatu sistem
pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Rakyat yang menentukan bentuk
dan isi pemerintahan, dalam hal ini sewajarnya pemerintah memfokuskan
perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya
kemakmuran yang merata.
H.
Landasan
Hukum
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi
pancasila itu, pelaksanaannya mengikuti aturan – aturan hukum. Hal ini sudah
dengan sendirinya demikian karena Indonesia adalah Negara hukum. Dalam hubungan
itu dikenallah adanya tata urutan peraturan perundangan. Dalam hal ini,
pancasila adalah sumber dari segala sumber hukumyang kemudian melahirkan sumber
– sumber hukum lainnya.
Sumber sumber hokum itu adalah :
1. Proklamasi
17 Agustus 1945
2. Dekrit
presiden 5 Juli 1959
3. UUD
1945
4. Supersemar
(surat perintah 11 Maret 1960)
Sumber – sumber hukum ini merupakan
landasan atas lahirnya peraturan – peraturan lainnya.
I.
Tata
Urutan Peraturan Perundangan
Tata ururtan ini menggambarkan bahwa
peratuaran yang di atas merupakan pangkal bagi peratuaran yang lebih rendah.
Akibatnya ialah peratuaran yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan
dengan peratuaran yang di atasnya. Tata ururtan itu adalah :
1. UUD
1945
2. Ketetapan
MPR
3. UU
dan peratuaran pemerintah pengganti UU
4. Peraturan
pemerintah
5. Keputusan
presiden
6. Peratuaran
– paraturan pelaksanaan lainnya, seperti peratuaran menteri, instruksi menteri,
dan lain – lain.
J.
Demokrasi
Pancasila Sebagai Way Of Life
Di samping sebagai suatu sistem
pemerintahan, demokrasi juga merupakan way
of life atau cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup itu ialah
suatu cara yang di anggap palinng sesuai dalam rangka terselenggaranya
pemerintahan dengan teratur. Dalam hal ini dikembangkan suatu cara yang semua
semua orang akan menyertainya karena cara itu menjamin adanya ketertiban dalam
hidup bernegara. Tertib tetapi penuh dengan kedinamisan karena dinamika
merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang
baik antara lain meliputi hal – hal sebagai berikut :
Pertama
: segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain
– lain menyangkut kehidupan Negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga
DPR dan DPRD sehingga masalah itu dapat diselesaikan dengan tertib dan teratur.
Kedua
: diskusi. Sebagai suatu Negara demokrasi, dimana rakyat diikutsertakan dalam
masalah Negara, maka pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya
kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas – luasnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi adalah pemerintahan rakyat.
Abraham Lincoln mengatakan bahwa, “Demokrasi adalah pemerintah yang berasal
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Demokrasi yang dianut oleh bangsa
Indonesia adalah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah kedaulatan
rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan ini terdapat
dalam pasal 1, ayat (2), UUD 1945 yang berbunyi, “kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – undang dasar.”
Komentar